Batman Begins - Diagonal Resize 2 cah alasan: persyaratan dan tata cara pembuatan akta di capil
selamat datang di blog Kinanoshiro ( 리 수프 )

Minggu, 17 Februari 2013

persyaratan dan tata cara pembuatan akta di capil

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta Capil

Akta kelahiran

No Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
1 Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2 Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
3 Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4 Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5 Fotocopy KK dan KTP orang tua
6 Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
 7
Kutipan Akta nikah / Perkawinan  (legalisr)
 8 Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9 Penetapan Pengadilan Negeri
  Prosedur Pembuatan
1 penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
3 penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.

Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 :  Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 :  Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 :  Kelahiran diatas 1 tahun
Biaya :  GRATIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar