Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta Capil
Akta kelahiran
| No | Syarat Pembuatan Akta Kelahiran | |
|---|---|---|
| 1 | Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat. | |
| 2 | Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran | |
| 3 | Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli) | |
| 4 | Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli) | |
| 5 | Fotocopy KK dan KTP orang tua | |
| 6 | Fotocopy KTP/data 2 orang saksi | |
| 7 |
|
|
| 8 | Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana | |
| 9 | Penetapan Pengadilan Negeri | |
| Prosedur Pembuatan | ||
| 1 | penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. | |
| 2 | Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran. | |
| 3 | penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas. |
Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 : Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 : Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 : Kelahiran diatas 1 tahun
Biaya : GRATIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar