Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta Capil
Akta kelahiran
No | Syarat Pembuatan Akta Kelahiran | |
---|---|---|
1 | Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat. | |
2 | Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran | |
3 | Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli) | |
4 | Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli) | |
5 | Fotocopy KK dan KTP orang tua | |
6 | Fotocopy KTP/data 2 orang saksi | |
7 |
|
|
8 | Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana | |
9 | Penetapan Pengadilan Negeri | |
Prosedur Pembuatan | ||
1 | penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. | |
2 | Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran. | |
3 | penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas. |
Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 : Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 : Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 : Kelahiran diatas 1 tahun
Biaya : GRATIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar