Batman Begins - Diagonal Resize 2 cah alasan: 2013
selamat datang di blog Kinanoshiro ( 리 수프 )

Jumat, 29 November 2013

kunjungan industri

Dalam pertemuan kali ini saya akan mengepostkan artikel tentang kunjungan industri yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

          Dalam kunjungan industri yang dilakukan oleh SMK Teruna Jaya yang bertepatan pada hari rabu tanggal 27 November 2013, yang diikuti oleh 64 siswa, 20 laki-laki dan 44 perempuan dengan menggunakan angkutan umum mini bus yang berjumlah 4 buah. Sasaran kunjungan industri SMK teruna jaya 1 Gunungkidul antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
2. Redaksi Percetakan Tribun Jogja
3. Komplek Taman Sari
3. Pusat Perbelanjaan Malioboro
          Ditempat lokasi yang pertama kami tiba, kami dikumpulkan didalam suatu ruang dan disambut dengan meriah oleh para pegawai disana. Disana kami diberi penjelasan tentang Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik, produk-produk apasaja yang diproduksi disana. setelah penjelasan selesai kami didampingi oleh pegawai disana untuk melihat kelapangan bagaimana proses pengolahannya dan sampai melihat hasil produk yang dihasilkan.
          Ditempat yang kedua kami dari SMK teruna jaya tiba di Redaksi Percetakan Tribun Jogja, disana kita bisa melihat bagaimana cara mencetak majalah koran dengan langsung dan kita juga bisa melihat peralatan dan mesin yang digunakan untuk mencetaknya. Disana kita juga bisa menanyakan bagaimana cara menerima informasi dari seorang wartawan yang kemudian dicetak dan dijadikan majalah koran.
          Ditempat yang ketiga kami tiba di Komplek Taman Sari, disana kita bisa melihat bangunan-bangunan pada zaman dahulu yang di gunakan oleh sri sultan hamengkubuwono ke I dan II.  Bangunan-banguhnan bersejarah itu terdiri dari 5 model bangunan diantaranya adalah : model portugis, hindu, china, eropa dan jawa. Kami juga dihimbau untuk melihat masjid bawah tanah.
          Ditempat yang terahir yaitu Pusat Perbelanjaan Malioboro, disana kami dipersilahkan untuk mencari sendiri aneka makanan, baju, maupun apa yang digunakan untuk oleh-oleh atau buah tangan dari kunjungan industri untuk keluarga masing-masing dirumah. Tempat ini merupakan tempat terahir dari kunjungan industri, adapun kejadian yang sangat mengesankan kami jalani bersa-sama.

Mungkin sekian yang bisa saya sampaikan apabila ada kesalahan tulisan ataupun yang lain saya mohon maaf, sekian dan terimakasih. prie

Senin, 11 November 2013

puisi jowo




ISIH TRISNO SLIRAMU




KO SEBERANG LAUT
KANGENKU
NUMPAK KAPAL PERAHU
AREP NANG DERMAGA
SLIRAMU
NDANG PAPAK'EN TAK TUNGGU


TAK SAWANG LAUT BIRU
SEGER RASA NENG ATIKU
MBAYANG-MBAYANGKE SLIRAMU
NEK GUYU GAWE KANGEN AKU


ISIH KANGEN PO ORA KARO AKU
SAK SUENE URA NENG ANDINGKU
NENG NJERO NENG ATIK,U
SAK TENANE ISIH TRESNO
SLIRAMU



Selasa, 15 Oktober 2013

sejarah awal berdiri negara spanyol dalam bahasa jawa

SEJARAH AWAL BERDIRI NEGARA SPANYOL

(bahasa jawa)

Awal Sajarah nagara ngadeg Spanyol - Inggris Spanyol ( Spanyol lan Galicia : Reino de España , Katalan : Regne d' Espanya , Basque : Espainiako Erresuma ) iku sawijining negara ing Eropah Kidul kulon , karo Portugal , dumunung ing Semenanjung Iberian . Spanyol tanah bates karo Pagunungan Pyrenees ing Eropah minangka Perancis lan Andorra . Sawijining wilayah uga kasusun saka kutha Ceuta lan Melilla ing Afrika Lor , Kapuloan kenari ing Samudra Atlantik , lan maneka warna pulo ing Segara Mediterania .

Wilayah Spanyol maringi wates déning Portugal ing sisih kulon , lan Gibraltar lan Maroko ing sisih kidul . Spanyol wewatesan Perancis lan Andorra menyang lor liwat Pagunungan Pyrenees . Maritime wates punika Samudra Atlantik ing sisih kulon , lan Bay saka Biscay ing sisih lor lan Segara Mediterania ing sisih wétan , ing ngendi Spanyol nduweni Kapuloan Balearic wilayah . Ing sisih kidul , wonten Selat Gibraltar . Kutha ing Spanyol kanthi pedunung paling gedhé yaiku Real Madrid , Barcelona , Valencia , Sevilla lan Málaga .

Spanyol malang punika dipun kuwasai dening plateaus lan gunung-gunung , kayata Pyrenees lan Sierra Nevada . Saka cacah iki mau panggonan , macem-macem kali mili .

Iklim Spanyol dipérang patang bagean :

Mediterania

ing kolom

pantai lor

kenari

Spanyol dipérang dadi 50 propinsi , Kalumpuk menyang 17 otonomi wilayah otonomi lan 2 kutha sing ekstensif otonomi .

Spanyol kasusun saka 17 wilayah otonomi ( Comunidades autónomas ) lan loro kutha otonom ( Ciudades autónomas ; Ceuta lan Melilla ) .

Andalusia kuwi wilayah otonomi ( utawa Andalucía )

Aragon

Asturias

Kapuloan Baleares

País Vasco ( utawa Negara Basque )

Kenari Kapuloan ( Islas Canarias )

Cantabria

Castile - La Mancha ( Castilla - La Mancha )

Castile lan Leon

Catalonia

Extremadura

Galicia

La Rioja

madrid

Murcia

Navarre

Valencia

Karajan Spanyol uga mbagekke 50 propinsi ( Provincias ) . Kelompokan saperangan propinsi otonom wilayah ( Extremadura , contone , kasusun saka rong propinsi : Cáceres lan Badajoz ) . Otonom region Asturias , Kapuloan Baleares , Cantabria , La Rioja , Navarre , Murcia , lan Madrid , saben dumadi saka siji provinsi . Cara tradisional , iki sing subdivided propinsi kanggo wilayah sajarah ( comarcas ) .

Ana limang enclaves ( plazas de Soberania ) panté Afrika : kutha Ceuta lan Melilla minangka otonom diatur kutha , menyang status sing antarane kutha lan wilayah otonom ; pulo Islas Chafarinas , Peñón de Alhucemas , lan Peñón de Velez de la Gomera miturut aturan langsung Spanyol .

Ceuta lan Melilla , senajan ora resmi lan sajarah distrik , uga nduwe status khusus .

Spanyol ekonomi punika campuran sistem ekonomi punika paling gedhé nomer sanga ing donya lan paling gedhé kalima ing Eropah kanthi GDP . Spanyol uga investor katelu paling gedhé ing donya . Tourism lan automobile industry dadi salah kolom paling gumantung dening Spanyol .


Senin, 23 September 2013

pantun lucu

Gagang golok,,gagang cangkul..
Gagang cangkul juga gagang celurit..
Ga bisa nyolok katanya tumpul..
Biarpun tumpul tetep hasilnya buncit?


Pohon ara dibuat gubuk..
pasang pasak biar tegak..
resiko asmara dunia facebook..
cinta ditolak blokir bertindak..


Ikan gabus di rawa-rawa
Ikan belut nyangkut di jaring
Perutku sakit menahan tawa
Gigi palsu loncat ke piring

Ada buah manggis
Ada juga buah anggur
Awalnya romantis
Pas tekdung malah kabur


Buah Nanas, Buah bengkoang
Buah jambu, Buah kedondong
Ngerujak dooooooooonggggggg


sekian dan terimakasih :)

Senin, 09 September 2013

dear diary



Pada kesempatan kali ini saya akan post-kan yaitu tentang sebuah cerita yang mungkin banyak terjadi dilingkungan remaja dimasa kini, mungkin cerita ini banyak kesamaan dengan kalian tapi mungkin ada yang berbeda, itu semua dikarenakan karena factor manusia itu sendiri. Ok langsung saja tidak usah kelamaan saya akan post-kan ceritanya, marilah kita simak cerita di bawah ini.

Berawal dari sebauah cerita tentang aku, dia, dan dirinya. dirinya kini adalah sosok seorang temanku dari kecil hingga aku sampai besar kini. tapi kini sudah lain cerita, bukan seperti yang dulu lagi, bukan seperti dirimu yang dulu lagi. aku tak tahu mengapa ini semua terjadi, memang mencari sahabat sejati itu memang sulit, belum tentu teman dari kecil itu bisa menjadi sebuah sahabat yang baik, mungkin malah bisa menjadi sebaliknya. tapi kini kusadari bahwa dulu memanglah dulu seperti kata pepatah "yang lalu biarlah berlalu".bukan maksudku menjadi orang yang sok tau atau bagaimana, tapi ini semua demi kebaikan kita bersama. jadi kalau sama temen sendiri itu jangan saling menjatuhkan, menjelek-jelekan temenmu sendiri kepada seseorang yang saling kamu cintai. berarti itu semua kamu lebih senang dengan orang yang kamu cintai ketimbang teman dari semasa kecilmu. kini aku hanya seorang temen yang hanya mampu memberi masukan demi temenku sendiri. apabila nanti sosok seseorang yang kamu cintai tidak memberi respon yang baik, kejadiannya malah menjadi lain cerita lagi. temenmu yang tadinya sudah kamu jelek-jelekan belm tentu mau memaafkanmu, karena memaafkan seseorang itu lebih sulit ketimbang orang meminta maaf
 Kini kumulai mengerti bahwa kau lebih memilih orang yang kamu cinta ketimbang temen dari semasa kecilmu, lebih baik aku mengalah karna itu semua karenea aku tak ingin bila harus bermusuhan atau hilang pertemanan kita.

Mungkin sudah cukup sampai disini, pertemuan kita pada hari ini, saya cukupkan sekian thank you :(

Selasa, 28 Mei 2013

desa kepuhsari ku yang permai

A. Sejarah
     Ditinjau dari nama desanya kepuh, kepuh itu merupakan pohon yang besar dan menjulang tinggi. menurut nenek moyang saya, kepuhsari itu awal mulanya merupakan pohon kepuh yang sangat besar sendiri dan tempatnya berada di pinggir sungai yang mnghubungkan antara desa kepuhsari dengan desa katongan. kemudian kata "sari"nya di ambil dari rumah yang paling dekat sendiri dengan pohon tersebut, karena pohon kepuh dengan rumah sari tidak agaklah jauh cuma berada disebelah utara rumah sari, maka warga mengambil kesimpulan dan memberikan nama desa kami dengan nama desa kepuhsari. namun sayangnya pohon kepuh kini sudah tiada karena kemakan wajtu pohon tersebut jungkar atau longsor.
B. Mata pencaharian
    mata pencaharian disini kebanyakan menjadi seorang petani. tidak semua menjadi petani tetapi kebanyakan warga disini menjadi petani, kira kira kalau di prosentasikan warga disini yang mata pencahariannya seorang petani antara lain 50%. warga disini menjadi petani dikarenakan eengan kondisi lingkungan yang masih bayak lahan yang kosong maka warga berfikir untuk mengolahnya dan menjadikan lhan pertanian.
C. pendidikan
     pendidikan di desa kami tidaklah sangat tinggi, tapi kebanyakan hanyalah lulusan sma dan smp, tapi ada juga yang menjadi sarjana da s1. tidak menutup kemungkinan kalau warga disini hanya bisa menjadi seorang petani.
D. agama
     bicara tentang agama, didesa kami mayoritas penduduknya beragamakan agama yang paling di ulyakan allah swt yaitu agama islam. tapi disisi lain banyak juga yang hanya ngaku ngaku beragama islam, kalu orang zaman sekarang mengatakan hanyalah islam ktp. setiap mala jum'at di desa saya kini diakan pengajian bapak bapak, malam sabtu pegajian ibu ibu, dan yang terahir malam minggu yang biasanya menghadirkan tkmir masjid dari luar daerah.
E. Peternakan
    Dilihat dari mat pencahariannya, tidak menutup kemungkinan kalau setiap warga disini mempunyai hewan ternak seperti ayam, kmbing dan sapi. di desa saya juga ada satu peternakan ayam yang psling besar sendiri se kepuhsari, yang bertempatan di rt. 08, rw.02 dan di belakang rumah bapak juari. namun sayangnya disini saya tidak tau kapan berdirinya peternakan hewan tersebut.
F. Budaya
    Budaya di desa kami sekarang ini mulailah tdak di hiraukan lagi dengan bergantinya waktu ke waktu, namun kini tinggal satu adat yang masih berkembang sampai saat ini yaitu seperti kalau ada orang yang meninggal di beri selamatkan kaya mitong ndino dan sampai nyewunya. tapi kini sudah tidk semua warga menjalaninya, karena ada yang berpendapt kalau yang namanya kaya begituan itu haram hukumnya.
G. Wirausaha
     Usaha kin tinggallah usah kecil kecilan seperti warubg kecil dan bengkel kecil yang masih berkembang. namun ada juga yang usaha membuat keripik singkat dan disetorkan ke warung atau kepasar, dan usaha itu sudah lama di tekuni oleh warga di desa kami
H. sarana komunikasi dan transportasi
     Sekarag ini jamannya sudah berkembang dan kalau kesini zamannya semakin canggih. komunikasi yang dilakukan menggunakan HP (HandPhone). Apalagi yang namnaya remaja baik laki laki maupun perempuan tidak ada bedanya kapan aja dan dimana aja yang namanya hp tidak boleh ketinggalan, serasa hidup hanya tergantung pada hp, dan alat transportasinya menggunakan motor atau hanya jalan kaki saja.

Kamis, 09 Mei 2013

LIRIK LAGU
Christina Perri - A Thousand Years


Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid to fall
But watching you stand alone
All of my doubt suddenly goes away somehow

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What's standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more

One step closer
One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more


Selasa, 19 Februari 2013

CONTOH SURAT PERMOHONAN BUKAN DARI PERKAWINAN SAH



Perihal  : Permohonan Penetapan Akte Kelahiran                                Wonosari,…...........



           

            KEPADA :

            Yth.Bapak Ibu/Ketua Pengadilan Negei Wonosari

            Di WONOSARI



            Yang bertanda tangan di bawah ini

            Nama                                       :

            Tempat                         :

            Agama                                     :

            Pekerjaan                                 :

            Alamat                                     :

            Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON ;



                        Dengan ini mengajukan permohonan penetapan Pengadilan terhadap pencatatan kelahiran dengan data dan alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa di…………….telah lahir seorang anak laki-laki/perempuan dari seoang ibu bernama…………………
  2. Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut dudukung dengan surat kelahiran dari desa…………….serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran anak tersebut ;
  3. Bahwa sebagaimana ketentuan kelahiran pasal 32 UU tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , pelaporan kelahiean yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun,dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;



Bahwa dengan data dan alasan sebagaimana tersebut diatas, maka kepada Yth Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negri Wonosari Cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk :

PRIMAIR

a.       Mengabulkan permohonan pemohon ;

b.      Menetapkan nama……………….Jenis kelamin……………yang lahir di…………….pada tanggal………………..,adalah dari seorang perempuan bernama……………….. yang terlambat dicatatkan kelahitranya ;

c.       Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan salinan sah yang telah berkrkuatan hokum tetap ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatat dalam regester kelahira yang sedang berjalan dan selanjutnya menerbitkan akte kelahirannya.

d.      Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon ;

SUBSIDAIR

-         Mohon putusan yang se-adil-adilnya ;



                                                                                    Pemohon

                                                                                    -------------------





CATATAN ;

1.      Untuk anak yang masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun),diajukan oleh salah satu orang tuanya dan bisa sekaligus diajukan lebih dari satu anak ;

2.      Untuk anak yang ber-umur diatas 18 tahun supaya mengajukan permohonan sendiri ;

LAMPIRAN SURAT BUKTI ;

            1. Fotocopy KTP pemohon

            2. Fotocopy Suat Nikah /Akte Perkawinan orang tua

            3. Fotocopy Surat Kelahiran anak yang dimohonkan

            4. Fotocopy Kartu Keluarga

                        (Semua lampiran Surat bukti tersebut bermaterai cukup (Materai 6.000)

            5. Melampirkan Surat Keterangan tudak ada ikatan perkawinan dari pemerintah setempat.

pengertian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil



Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Di antaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA, dan hanya sebagai laporan data ke Departemen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi yang bukan beragama Islam.
Demikian pula masalah perceraian yang diputus baik oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain). Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis kepada Kantor Catatan Sipil. Oleh karenanya adalah wajar kalau data dari dinas kependudukan dengan BPS tidak sama.
Pencatatan Sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.



Adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya.
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam. Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Sedangkan nomenklatur tentang "pencatatan penduduk" seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut, sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan "pencatatan sipil". Kata "sipil" pada "pencatatan sipil" tidak sama artinya dengan penduduk.
Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau "pencatatan sipil" artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia, tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajang menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum.Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian istilah "Catatan Sipil" sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18, atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No. 75 yo 1936 No. 607. Terminologi "Catatan Sipil" adalah terminologi baku secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, juga tetap menggunakan istilah "Catatan Sipil". Hal tersebut menandakan bahwa status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa,Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CSTKansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdatamemerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap dis-integrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggelam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Oleh karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya perlu diupayakan segera pembaharuan hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak melalui penerbitan akta perkawinan dan perceraian, di samping untuk kelahiran, pengangkatan anak danstatus anak. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan berupa :
  1. Menciptakan pembaharuan hukum yang sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang telah usang.
  2. Melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.
  3. Melakukan penyusunan naskah akademis tentang pencatatan sipil yang dilanjutkan menyusun draft Rancangan Undang-undang baru.
  4. Mengakomodasi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah memutuskan terhadap perkawinan atas dasar beda agama dan perkawinan antar penganut Kong Hucu, sebagai suatu ketentuan lex spesialis.
  5. Agar memperoleh dorongan masyarakat luas, perlu sosialisasi baik mengenai permasalahannya selama ini dan bagaimana mengatasinya
  6. Mendesak Pemerintah agar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan masalah administrasi kependudukan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sangat didambakan selama ini.
  7. Melakukan sosialisasi tentang pentingnya Catatan Sipil, agar setiap perkawinan menjadi sah menurut hukum negara.
  8. MerevisiUndang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 2 harus ditambah kalimat, "Tiap-tiap perkawinan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
  9. Memasukkan amar putusan Mahkamah Agung ke dalam materi draf Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil yang memungkinkan dilangsungkannya perkawinan dari pasangan yang berbeda agama atau antara pasangan yang menganut Kong Hucu.