Sejarah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul
Berikut ini adalah fase
perubahan SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul:
Fase I :Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul
Dengan Dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor :44 Tahun 1992;Tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Tipe C menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe B,maka di kabupaten Daerah
Tingkat II Gunungkidul dibentuk Kantor Catatan Sipil yang merupakan
penggabungan hasil pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul.
Fase II :Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
Dasar
pembentukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000,Tentang
Pembentukan
Lembaga Teknis Daerah;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor :08/KPTS/2001
tentang
Uraian
Tugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,
Maka Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fase III :Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Gunungkidul
Dasar pembentukan Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2002,tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul No 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000,sehingga Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kab Gunungkidul;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul
Nomor:261/KPTS?2002 tentang Uraian Tugas Kantor Catatan Sipil;
Maka Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berubah menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fase IV :Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Dasar Pembentukan Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
:1. Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pembentukan,Susunan
Organisasi,Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
2. Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor :33 Tahun 2006,tentang
Uraian Tugas Kantor.
Menurut sejarah,Lembaga catatan
sipil di Indonesia,merupakan peninggalan dari Pemerintah Penjajah Belanda yang
dikenal dengan nama ” Burgerlijke Stana ” atau yang dikenal dengan singkatan
singkatan B.S. yang berarti ” Suatu lembaga yang ditugasi untuk memelihara
daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa
penting bagi para warga negara seperti kelahiran,perkawinan,dan kematian ”
Sejak Indonesia Merdeka belum
pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan
perkembangan hukum didalam masyarakat. Peraturan Perundangan mengenai catatan
sipil pada zaman Hindia Belanda masih bersifat pluralistis, sehingga membagi
penduduk menjadi 3 (tiga) golongan besar meliputi : golongan Eropa, Indonesia
asli, dan golongan Timur asing. Sedangkan golongan Timur Asing itu sendiri
dibedakan menjadi Timur Asing Cina dan bukan Cina. Pasal 163 jo. Pasal 131
Indische staatblad rejeling merupakan dasar hukum dari pada aneka ragamnya
Peraturan-Peraturan catatan sipil yang berlaku di Indonesia.
Peraturan-peraturan yang berlaku
bagi ke-3 golongan tersebut adalah :
1. Ortodonansi catatan sipil golongan Eropa
(Staatblad 1849-25)
2. Ortodonansi catatan sipil perkawinan campuran
(Staatblat 1904-130jo. Staatblad 1919-279)
3. Ortodonansi catatan sipil untuk golongan Tionghoa
(Staatdlad 1917-130jo.Staatblat 1919-81)
4. Ortodonansi catatan sipil golongan Indonesia asli di Jawa
dan Madura (Staatblad 1920-751 jo.1927-564)
5. Ortodonansi catatan sipil golongan Kristen Indonesia
(Staatblad 1933-75 jo 1927)
6. Instruksi Presidium kabinet Ampera Nomor 31/U/UN/66
membawa perkembangan baru bagi dunia pencatatan sipil di Indonesia. Menurut
Instruksi tersebut ditegaskan bahwa dalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal
adanya penggolongan penduduk, Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia
dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk.
7. Peraturan Catatan Sipil berkembang lebih lanjut dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang Penataan dan
Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan catatan Sipil dengan melakukan
pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor
12 tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa Menteri dalam Negeri secara fungsional
mempunyai kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan dan
tanggungjawab di bidang catatan sipil adalah:
Keputusan Presiden Nomor
12 tahun 1983 pasal 5 menyebutkan bahwa Kantor Catatan Sipil dalam rangka
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil
sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden ini adalah bertugas
sebagai Pembantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II , kecuali untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertugas sebagai Pembantu Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kantor Catatan Sipil mempunyai
fungsi menyelenggarakan:
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta kelehiran;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan
Pengesahan Anak;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kematian;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta;
·
Penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan register akta
Kelahiran , Akta Kematian , Akta Perkawinan , Akta Perceraian , Akta Pengakuan dan Pengesahan
Anak;
·
Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di
bidang kependudukan dan kewarganegaraan.
8.Keputusan Memteri
Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 1 tentang Organisasi dan tata Kerja
kantor catatan Sipil kabupaten/kota menyebutkan :
·
Kantor catatan Sipil kabupaten/kota yang selanjutnya
disebut Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang langsung berada dan
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota kepala Daerah Tingkat II
·
Kantor Catatan Sipil dipimpin oleh seorang kepala.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 2 tersebut menyebutkan :
Kantor Catatan Sipil mempunyai
tugas membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan penyelenggaraan dan penyuluhan di bidang catatan sipil.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 3 juga menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan
tugas tersebut pada pasal 2 kantor Catatan Sipil Mempunyai fungsi:
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perkawinan;
Sejalan dengan keputusan
diatas,Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang Pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 tentang Organisasi dan tata Kerja
Kantor catatan Sipil kabupaten/kota poin kedua menyebutkan bahwa :
Kantor
Catatan Sipil kabupaten / kota dimaksud pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 1983 adalah
perangkat wilayah yang membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan catatan sipil di Daerah dan
hanya satu-satu pelaksanaan utama yang menangani urusan catatan sipil.
Dari ketentuan-ketentuan
diatas,maka tugas Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintah Pusat yang
dilimpahkan kepada Daerah melalui asas dekonsentrasi. Dengan demikian Kantor
Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang melaksanakan tugas pencatatan sipil
sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Belum adanya
Undang-Undang yang mengatur tentang catatan sipil di Indonesia setelah era
kemerdekaan maka yang dijadikan sebagai pedoman adalah beberapa Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Surat Edaran serta Surat Keputusan dari Instansi
terkait.
Oleh karena Negara
Indonesia adalah Negara hukum maka kedudukan hukum dari suatu peristiwa pada
setiap warga negaranya harus jelas dan pasti.
Manusia dalam perjalanan hidupnya mengalami peristiwa –peristiwa penting
antara lain : Peristiwa kelahiran, peristiwa perkawinan, peristiwa kematian,
peristiwa pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa pengangkatan anak. Hal ini penting artinya karena peristiwa
tersebut akan membawa akibat hukum bagi kehidupan orang yang bersangkutan dan
juga terhadap orang lain atau pihak ketiga.
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang berwenang dan bertugas untuk
memberikan kepastian serta membuat catatan selengkap-lengkapnya atas
peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga, kemudian membukunya
secara terbuka untuk umum, menempatkan kedudukan hukum seseorang menjadi tegas
dan jelas sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan
dapat mengetahui dan memperoleh bukti serta kepastian tentang peristiwa
kelahiran,kamatian, perkawinan,perceraian,pengakuan dan pengesahan anak dan
pengangkatan anak. Pengeluaran aktaakta
oleh catatan sipil ini, pada prinsipnya memenuhi sifat-sifat
konkrit,individual, formal dan final.
Mencermati akan
penyelenggaraan catatan sipil peninggalan penjajah Belanda adalah menempatkan
perbedaan penduduk berdasarkan etnis,ras dan agama yang selama ini dijadikan
rujukan dalam pencatatan akta kelahiran,akta perkawinan dan akta kematian. Dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, salah satu tujuan adalah
memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk
setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk kepada Daerah;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 1992
tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe C menjadi Kantor
Catatan Sipil Kabupaten Tipe B;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer 12
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Lembaga
Teknis Daerah;
STRUKTUR
ORGANISASI
Susunan Organisasi dan Tata Kerja kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
a.
Unsur Pimpinan
: Kepala Kantor
b.
Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha
c.
Unsur Pelaksana :
1.
Seksi Pendaftaran Penduduk
2.
Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengangkatan Anak
3.
Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan
Anak
4.
Seksi Dokumentasi dan Informasi
d. Kelompok Jabatan Fungsional .
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kegiatan subbagian Tata Usaha;
b.
Mengelola Keuangan, Kepegawaian, prasarana dan sarana,
surat-menyurat, kearsipan, perpustakan, kerumahtanggaan, administrasi umum dan
hubungan masyarakat;
c.
Menyusun perencanaan kantor ;
d.
Menyusun rencana strategis kantor;
e.
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kantor;
f.
Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja kantor;
g.
Menyusun laporan akuntabilitas kinerja kantor;
h.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan
Subbagian Tata Usaha.
Seksi Pendaftaran
Penduduk mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
b.
Menyusun rencana umum penyelenggaraan pendaftarn
penduduk;
c.
Menyusun rencana teknis penyalanggaraan pendaftaran
penduduk;
d.
Menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
e.
Melaksanakan penerbitan nomor induk kependudukan, kartu
tanda penduduk, kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan lainnya;
f.
Melaksanakan administrasi penduduk;
g.
Melaksanakan penyuluhan kependudukan;
h.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan laporan kegiatan
Seksi Pendaftaran Penduduk;
Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kegiatan seksi Kelahiran, Kematian, dan
Pengangkatan Anak;
b.
Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
c.
Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak
d.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan,
pengolahan data serta penerbitan kelahiran,
kematian dan Pengangkatan Anak;
e.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian
berkas laporan kematian di luar negeri;
f.
Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan
seksi kelahiran, kematian, dan Pengangkatan Anak;
Seksi Perkawinan, Percaraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak mempunyai
fungsi;
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi perkawinan, perencanaan,
pengakuan, dan Pengesahan Anak;
b.
Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta perkawinan,
perceraian, pengakuan dan pengesahan Anak;
c.
Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta perkawinan
perceraian, pengakuan dan Pengesahan Anak;
d.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan,
pengolahan data penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan
akta Pengesahan Anak;
e.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian
berkas laporan perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak di luar
negeri;
f.
Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta perkawinan, , akta
perceraian, akta pengakuan dan akta pengesahan anak;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
seksi perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak
Seksi Dokumentasi dan
Informasi ;
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi dan
Informasi;
b.
Merumuskan kebijakan umum dokumentasi dan informasi kependudukan
dan catatan sipil;
c.
Merumuskan kebijakan teknis dokumentasi dan informasi kependudukan
dan catatan sipil;
d.
Melaksanakan penolakan sistem informasi kependudukan dan
catatan sipil;
e.
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi kependudukan;
f.
Malaksanakan pengumpulan, penghimpunan, pengolahan dan
penyajian data dan informasi kependudukan dan catatan sipil;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Seksi Dokumentasi dan Informasi;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai
fungsi :
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
b.
Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil;
c.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di badang
kependudukan dan pencataatn sipil;
d.
Penyelenggaran administrasi kependudukan;
e.
Peleyanan akta catatan sipil;
f.
Pengelolaan pendapatan;
g.
Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
h.
Penyelenggaran pendapatan dan analisis data kependudukan
dan pencatatan sipil; dan
i.
Pengelolaan ketatausahaan kantor;
VISI DAN MISI
KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
VISI
”Terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”
MISI
1.
pemantapan sistem dan prosedur peningkatan kemampuan
pengelolaan catatan sipil;
2.
pemantapan kelembagaan dan peningkatan kesadaran
masyarakat di bidang administrasi catatan sipil;
3.
peningkatan kualitas pelayanan catatan sipil;
4.
pemantapan sistem informasi administrasi catatan sipil;
5.
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan akta catatan
sipil;
JENIS – JENIS PELAYANAN
KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN
@ Pelayanan Pendaftaran
Penduduk meliputi;
F
Kartu Keluarga (KK);
F
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
F
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM);
F
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
F
Surat Keterangan Pendaftaran
Penduduk Tetep (SKPPT);
F
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
(SKPSK);
F
Surat Keterangan Ganti Nama;
@ Pelayanan Catatan
Sipil meliputi :
F
Akta kelahiran
F
Akta perkawinan
F
Akta perceraian
F
Akta kematian
F
Akta pengakuan akank dan pengesahan anak
F
Pencatatan akta pengangkatan anak
F
Penerbitan kutipan II akta-akta catatan sipil
F
Penerbitan salinan akta
F
Penerbitan tanda bukti pelaporan
F
Surat Keterangan;
F
Legalisasi foto copy kutipan akta-akta catatan sipil;
F
Alih bahasa kutipan akta catatan sipil;
Fase V :Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul
Adanya penyesuaian dan perkembangan pelaksanaan
tugas –tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu mengatur kembali
Pembentukan,Susunan Organisasi,Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas Daerah.
Dasar Pembentukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas
Daerah.
2.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 190 Tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
. Perubahan dari Kantor Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjadi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan mulai bulan Januari 2009
sampai saat ini.
Susunan Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat
terdiri dari;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum;
c. Bidang Kependudukan terdiri dari;
1. Seksi Pendaftaran Penduduk;
2. Seksi Perencanaan Kependudukan;
d. Bidang Pencatatan Sipil teridri dari;
1. Seksi
Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak;
2. Seksi
Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak;
e. Bidang Data dan Informasi terdiri dari;
1. Seksi Pengelolaan Data dan
Informasi;
2. Seksi Pengembangan dan
Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
f. Unit Pelaksana teknis;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
C. Tugas Pokok
dan Fungsi
Tugas dan fungsi Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul lebih lanjut diuraikan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 190 Tahun 2008. Berkaitan dengan
penyelenggaraan kegiatan dinas, secara minimal piranti lunak telah terpenuhi,
akan tetapi sisi sarana, prasarana personil dan pembiayaan dirasakan relatif
terbatas, sehingga pelaksanaan tugas pada beberapa hal kurang bisa optimal. Untuk itu perlu adanya
perhatian terhadap penambahan sarana mobilitas kerja, personil, biaya dan
perluasan prasarana yang memadai.
Pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil lebih diarahkan pada peningkatan kualitas
sumber daya manusia bagi aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan
sipil serta tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini
dapat ditempuh melalui beberapa hal diantaranya melalui penyegaran pelayanan
bagi aparatur penyelenggara pencatatan sipil, studi orientasi, peningkatan
kapasitas sumber daya aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan sipil
serta mengikut sertakan pegawai dalam kursus-kursus, pendidikan dan pelatihan
di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Terhadap pelayanan
akta-akta catatan sipil yang telah dilaksanakan, kendatipun masih banyak
kendala dan hambatan yang dijumpai, tetap pada komitmennya untuk melaksanakan pelayanan prima kepada
masyarakat. Hal ini merupakan prioritas utama dan menjadi perhatian yang
senantiasa diupayakan peningkatannya.
1. Sekretariat
Dinas
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta
memberikan pelayanan administratif dan fungsional.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi;
a. penyusunan
rencana kegiatan Sekretariat;
b. pengkoordinasian
perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil;
c. pengkoordinasian
penyusunan rencana umum,rencana strategis,rencana kerja,rencana kinerja,rencana
kegiatan ,dan anggaran dinas;
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit
organisasi di lingkungan dinas;
e. penyusunan
rencana kerja sama;
f. penyusunan
penetapan kinerja dinas;
g. penyusunan
petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
h. pelaksanaan
analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
i. penerapan dan
pengembangan sistem informasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j. pemantauan
,pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan
kegiatan;
k. penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja dinas; dan
l. penyusunan
laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
m. penyusunan
laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
n. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kependudukan
dan pencatatan sipil;
o. pengendalian
dan pelaksanaan norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kesekretariatan;
p. pengelolaan
keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum,
perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
q. pelayanan
administratif dan fungsional;dan
r. pelaksanaan
monitoring,evaluasi, dan pelopran kegiatan Sekretariat.
Sekretariat terdiri dari
;
1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
b. menyusun
rancangan kebijakan umum dinas;
c. menyiapkan bahan
pelaksanaan kegiatan perencanaan;
d.
melaksanakan analisis dan penyajian data;
e.
mengelola sistem informasi,pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
f.
menyusun rencana umum, rencana strategis,rencana kerja dan kinerja tahunan
dinas, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
g. menyusun rencana kerja sama;
h. menyusun petunjuk pelaksanaan program dan
kegiatan dinas;
i. menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak
pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
k. menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas;
l. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan ; dan
m.
menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
n.
menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas;
o. melaksanakan monitoring,evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
b.
menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
c.
mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan dinas;
d.
menyusun laporan keuangan dinas;
e. mengelola
administrasi pendapatan;
f. menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas;
g. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang adminisatrasi
keuangan, dan
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
3. Subbagian Umum mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum;
b. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan umum;
c. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan
peraturan perundang-undangan;
d. mengelola surat-menyurat dan kearsipan;
e. mengelola urusan rumah tangga
f. mengelola sarana dan prasarana perkantoran;
g. mengelola perpustakaan;
h. melaksanakan hubungan masyarakat;
i. mengelola perjalanan dinas;
j. menganalisis rencana kebutuhan ,kualifikasi,
dan kompetensi pegawai;
k. memberikan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan pengembangan pegawai;
m. menyelenggarakan analisis jabatan;
n. mengelola tata usaha kepegawaian;
o. menganalisis beban kerja;
p. menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan
pegawai, serta pengawasan melekat;
q. melaksanakan pengkajian kompetensi dan
kualifikasi jabatan;
r. menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai;
s. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang umum; dan
t. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Umum.
2. Bidang Kependudukan
Bidang
Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan
kependudukan. Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi:
a. penyusunan
rencana kegiatan Bidang Kependudukan;
b. perumusan
kebijakan teknis di bidang kependudukan;
c. perumusan rencana umum penyerasian dan
harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan non
pemerintah;
d. perumusan
rencana umum kebijakan penyelenggaraan kerja sama administrasi kependudukan;
e. penyusunan
rencana dan penetapan kinerja Bidang Kependudukan;
f. penyiapan
bahan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan perencanaan kependudukan;
g. penyusunan
bahan pembinaan administrasi kependudukan;
h. penatausahaan
administrasi kependudukan;
i. penyiapan
bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang kependudukan;
j. pengkoordinasian
pendaftaran penduduk;
k. pelaksanaan
fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan pendaftaran penduduk;
l. penyelenggaraan
dan penatausahaan administrasi kependudukan;
m. pelayanan
administras kependudukan;
n. pelaksanaan
pengendalian,pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk;
o. penetapan
indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan; dan
p. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,
pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan; dan
q. pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kependudukan.
Bidang Kependudukan terdiri dari:
1. Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :
a. menyusun
rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
b. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan
pendaftaran penduduk;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
pendaftaran penduduk;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
e. menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
f. melaksanakan penertiban nomor induk
kependudukan dan dokumen kependudukan;
g. melaksanakan administrasi kependudukan;
h. melaksanakan pemantauan terhadap kepemilikan
identitas penduduk;
i. melaksanakan pengawasan terhadap orang asing;
j. melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan
teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
k. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanl di bidang pendaftaran
penduduk; dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk.
2. Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas
:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan
Kependudukan;
b. menyusun kebijakan teknis perencanaan kependudukan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan
kependudukan;
d. menyusun rencana
kinerja dan penetapan kinerja perencanaan kependudukan;
e. menyusun rencana
teknis penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan
lembaga pemerintah dan non pemerintah;
f. menyusun rencana teknis penyelenggaraan kerja
sama administrasi kependudukan;
g. menyusun dan
mendayagunakan informasi dan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, serta
analisis dampak kependudukan;
h. menyiapkan bahan
pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang perencanaan kependudukan; dan
i. melaksanakan
pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk; dan
j. melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perencanaan Kependudukan.
3. Bidang
Pencatatan Sipil
Bidang
Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan sipil. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan
Bidang Pencatatan Sipil;
b. perumusan
kebijakan teknis di bidang Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan
pencatatan , penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan dan penelitian
persyaratan, verikasi dan validasi kebenaran data, pencatatan data, dan
pengelolaan data;
e. penerbitan
akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan
anak, pengesahan anak, dan perubahannya;
f. pelaksanaan
fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi
di bidang pencatatan sipil;
g. penyelenggaraan
administrasi dan pelayanan pencatatan sipil;
h. pengendalian
dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencatatan
sipil; dan
i. pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencatatan Sipil.
Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan
Anak mempunyai tugas :
a. menyusun
rencana kegiatan Seksi Kelahiran,Kematian, dan Pengangkatan Anak;
b. menyusun
kebijakan teknis penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta
Pengangkatan Anak;
c. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta
Pengangkatan Anak;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
e. melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan,
pencatatan, dan pengolahan data serta penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian,
dan Akta Pengangkatan Anak;
f.
melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, dan penelitian berkas laporan kematian
di luar negeri;
g.
melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
h. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta
Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak; dan
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak.
2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan,
Perceraian, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak;
b. menyusun
kebijakan teknis penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan
Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
c. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Perkawinan, Akta perceraian, Akta
Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta
Pengesahan Anak;
e.
melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan
Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan
Anak;
f.
melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan
Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan
Anak;
g.
melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta
Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;;
h. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pngesahan Anak; dan
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak.
4. Bidang Data dan
Informasi
Bidang Data dan
Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi
data. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Data dan Informasi mempunyai
tugas :
a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Data dan
Informasi;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan
dan pelayanan informasi;
c. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang
Data dan Informasi
d. pengelolaan dan pendaftaran penduduk dan data
pencatatan sipil;
e. penerapan dan pengembangan sistem informasi
administrasi kependudukan;
f. pendayagunaan dan penyajian informasi
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pelaksanaan
analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
h. penerapan
dan pengembangan sistem informasi di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
i. pelaksanaan analisis dan
penyajian data;
j. pengelolaan aplikasi
sistem informasi administrasi kependudukan;
k. pemeliharaan data
kependudukan dan pencatatan sipil;
l. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,
pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendataan dan pelayanan informasi;
dan
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bidang Data dan Informasi.
Bidang Data dan Informasi terdiri dari:
1. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi tersebut
mempunyai tugas:
a. menyusun rancana kegiatan Seksi Pengelolaan
Data dan Informasi;
b. menyusun kebijakan teknis pengelolaan data dan
informasi;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan data dan informasi;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
pengelolaan data dan informasi;
e. mengumpulkan dan mengelola data kependudukan
dan pencatatan sipil;
f. menyajikan statistik kependudukan dan
pencatatan sipil;
g. menyiapkan bahan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
h. menyelenggarakan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
i. melaksanakan analisis dan penyajian data di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j. menerapkan dan mengembangkan sistem informasi
di bidang kependudukan dan catatan sipil;
k. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan data
dan informasi; dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
2. Seksi
Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan
dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
b. meyusun kebijakan teknis pengembangan dan
pengelolaan jaringan komunikasi data;
c. menyiapka
bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi
data;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data;
e. mengelola dan mengkaji pengembangan program
aplikasi pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. menyiapkan dan memelihara perangkat keras dan
perangkat lunak pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. mendayagunakan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi;
h. memantau berfungsinya peralatan jaringan
komunikasi data antara daerah dan kecamatan dan antar kecamatan;
i. mengelola aplikasi sistem informasi
kependudukan;
j. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar,, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengembangan dan
pengelolaan jaringan komunikasi data, dan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi
Data.