A. Sejarah
Ditinjau dari nama desanya kepuh, kepuh itu merupakan pohon yang besar dan menjulang tinggi. menurut nenek moyang saya, kepuhsari itu awal mulanya merupakan pohon kepuh yang sangat besar sendiri dan tempatnya berada di pinggir sungai yang mnghubungkan antara desa kepuhsari dengan desa katongan. kemudian kata "sari"nya di ambil dari rumah yang paling dekat sendiri dengan pohon tersebut, karena pohon kepuh dengan rumah sari tidak agaklah jauh cuma berada disebelah utara rumah sari, maka warga mengambil kesimpulan dan memberikan nama desa kami dengan nama desa kepuhsari. namun sayangnya pohon kepuh kini sudah tiada karena kemakan wajtu pohon tersebut jungkar atau longsor.
B. Mata pencaharian
mata pencaharian disini kebanyakan menjadi seorang petani. tidak semua menjadi petani tetapi kebanyakan warga disini menjadi petani, kira kira kalau di prosentasikan warga disini yang mata pencahariannya seorang petani antara lain 50%. warga disini menjadi petani dikarenakan eengan kondisi lingkungan yang masih bayak lahan yang kosong maka warga berfikir untuk mengolahnya dan menjadikan lhan pertanian.
C. pendidikan
pendidikan di desa kami tidaklah sangat tinggi, tapi kebanyakan hanyalah lulusan sma dan smp, tapi ada juga yang menjadi sarjana da s1. tidak menutup kemungkinan kalau warga disini hanya bisa menjadi seorang petani.
D. agama
bicara tentang agama, didesa kami mayoritas penduduknya beragamakan agama yang paling di ulyakan allah swt yaitu agama islam. tapi disisi lain banyak juga yang hanya ngaku ngaku beragama islam, kalu orang zaman sekarang mengatakan hanyalah islam ktp. setiap mala jum'at di desa saya kini diakan pengajian bapak bapak, malam sabtu pegajian ibu ibu, dan yang terahir malam minggu yang biasanya menghadirkan tkmir masjid dari luar daerah.
E. Peternakan
Dilihat dari mat pencahariannya, tidak menutup kemungkinan kalau setiap warga disini mempunyai hewan ternak seperti ayam, kmbing dan sapi. di desa saya juga ada satu peternakan ayam yang psling besar sendiri se kepuhsari, yang bertempatan di rt. 08, rw.02 dan di belakang rumah bapak juari. namun sayangnya disini saya tidak tau kapan berdirinya peternakan hewan tersebut.
F. Budaya
Budaya di desa kami sekarang ini mulailah tdak di hiraukan lagi dengan bergantinya waktu ke waktu, namun kini tinggal satu adat yang masih berkembang sampai saat ini yaitu seperti kalau ada orang yang meninggal di beri selamatkan kaya mitong ndino dan sampai nyewunya. tapi kini sudah tidk semua warga menjalaninya, karena ada yang berpendapt kalau yang namanya kaya begituan itu haram hukumnya.
G. Wirausaha
Usaha kin tinggallah usah kecil kecilan seperti warubg kecil dan bengkel kecil yang masih berkembang. namun ada juga yang usaha membuat keripik singkat dan disetorkan ke warung atau kepasar, dan usaha itu sudah lama di tekuni oleh warga di desa kami
H. sarana komunikasi dan transportasi
Sekarag ini jamannya sudah berkembang dan kalau kesini zamannya semakin canggih. komunikasi yang dilakukan menggunakan HP (HandPhone). Apalagi yang namnaya remaja baik laki laki maupun perempuan tidak ada bedanya kapan aja dan dimana aja yang namanya hp tidak boleh ketinggalan, serasa hidup hanya tergantung pada hp, dan alat transportasinya menggunakan motor atau hanya jalan kaki saja.
Selasa, 28 Mei 2013
Kamis, 09 Mei 2013
LIRIK LAGU
Christina Perri - A Thousand Years
Christina Perri - A Thousand Years
Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid to fall
But watching you stand alone
All of my doubt suddenly goes away somehow
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What's standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more
One step closer
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid to fall
But watching you stand alone
All of my doubt suddenly goes away somehow
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What's standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more
One step closer
One step closer
[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more
And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more
Selasa, 19 Februari 2013
CONTOH SURAT PERMOHONAN BUKAN DARI PERKAWINAN SAH
Perihal : Permohonan Penetapan Akte Kelahiran Wonosari,…...........
KEPADA :
Yth.Bapak
Ibu/Ketua Pengadilan Negei Wonosari
Di WONOSARI
Yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Tempat :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya
mohon disebut sebagai PEMOHON ;
Dengan
ini mengajukan permohonan penetapan Pengadilan terhadap pencatatan kelahiran
dengan data dan alasan sebagai berikut :
- Bahwa di…………….telah lahir seorang anak laki-laki/perempuan dari seoang ibu bernama…………………
- Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut dudukung dengan surat kelahiran dari desa…………….serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran anak tersebut ;
- Bahwa sebagaimana ketentuan kelahiran pasal 32 UU tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , pelaporan kelahiean yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun,dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;
Bahwa dengan data dan alasan
sebagaimana tersebut diatas, maka kepada Yth Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negri
Wonosari Cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk :
PRIMAIR
a. Mengabulkan
permohonan pemohon ;
b. Menetapkan
nama……………….Jenis kelamin……………yang lahir di…………….pada tanggal………………..,adalah
dari seorang perempuan bernama……………….. yang
terlambat dicatatkan kelahitranya ;
c. Memerintahkan
pemohon untuk mengirimkan salinan sah yang telah berkrkuatan hokum tetap ini
kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
untuk dicatat dalam regester kelahira yang sedang berjalan dan selanjutnya
menerbitkan akte kelahirannya.
d. Membebankan
biaya pemohonan ini kepada pemohon ;
SUBSIDAIR
-
Mohon putusan yang se-adil-adilnya ;
Pemohon
-------------------
CATATAN ;
1. Untuk
anak yang masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun),diajukan oleh salah satu
orang tuanya dan bisa sekaligus diajukan lebih dari satu anak ;
2. Untuk
anak yang ber-umur diatas 18 tahun supaya mengajukan permohonan sendiri ;
LAMPIRAN SURAT BUKTI ;
1.
Fotocopy KTP pemohon
2.
Fotocopy Suat Nikah /Akte Perkawinan orang tua
3.
Fotocopy Surat Kelahiran anak yang dimohonkan
4.
Fotocopy Kartu Keluarga
(Semua
lampiran Surat
bukti tersebut bermaterai cukup (Materai 6.000)
5.
Melampirkan Surat Keterangan tudak ada ikatan perkawinan dari pemerintah setempat.
pengertian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil
Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting
karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia.
Di antaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah,
mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain
sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus
memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA, dan hanya sebagai laporan data ke Departemen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi yang bukan beragama Islam.
Demikian pula masalah perceraian yang diputus baik oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain). Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis kepada Kantor Catatan Sipil. Oleh karenanya adalah wajar kalau data dari dinas kependudukan dengan BPS tidak sama.
Pencatatan Sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.
Adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya.
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam. Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Sedangkan nomenklatur tentang "pencatatan penduduk" seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut, sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan "pencatatan sipil". Kata "sipil" pada "pencatatan sipil" tidak sama artinya dengan penduduk.
Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau "pencatatan sipil" artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia, tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajang menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum.Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian istilah "Catatan Sipil" sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18, atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No. 75 yo 1936 No. 607. Terminologi "Catatan Sipil" adalah terminologi baku secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, juga tetap menggunakan istilah "Catatan Sipil". Hal tersebut menandakan bahwa status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa,Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CSTKansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdatamemerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap dis-integrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggelam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Oleh karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya perlu diupayakan segera pembaharuan hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak melalui penerbitan akta perkawinan dan perceraian, di samping untuk kelahiran, pengangkatan anak danstatus anak. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan berupa :
- Menciptakan pembaharuan hukum yang sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang telah usang.
- Melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.
- Melakukan penyusunan naskah akademis tentang pencatatan sipil yang dilanjutkan menyusun draft Rancangan Undang-undang baru.
- Mengakomodasi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah memutuskan terhadap perkawinan atas dasar beda agama dan perkawinan antar penganut Kong Hucu, sebagai suatu ketentuan lex spesialis.
- Agar memperoleh dorongan masyarakat luas, perlu sosialisasi baik mengenai permasalahannya selama ini dan bagaimana mengatasinya
- Mendesak Pemerintah agar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan masalah administrasi kependudukan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sangat didambakan selama ini.
- Melakukan sosialisasi tentang pentingnya Catatan Sipil, agar setiap perkawinan menjadi sah menurut hukum negara.
- MerevisiUndang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 2 harus ditambah kalimat, "Tiap-tiap perkawinan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
- Memasukkan amar putusan Mahkamah Agung ke dalam materi draf Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil yang memungkinkan dilangsungkannya perkawinan dari pasangan yang berbeda agama atau antara pasangan yang menganut Kong Hucu.
Sejarah berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sejarah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul
Berikut ini adalah fase
perubahan SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul:
Fase I :Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul
Dengan Dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor :44 Tahun 1992;Tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Tipe C menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe B,maka di kabupaten Daerah
Tingkat II Gunungkidul dibentuk Kantor Catatan Sipil yang merupakan
penggabungan hasil pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul.
Fase II :Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
Dasar
pembentukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000,Tentang
Pembentukan
Lembaga Teknis Daerah;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor :08/KPTS/2001
tentang
Uraian
Tugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,
Maka Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fase III :Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Gunungkidul
Dasar pembentukan Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2002,tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul No 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000,sehingga Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kab Gunungkidul;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul
Nomor:261/KPTS?2002 tentang Uraian Tugas Kantor Catatan Sipil;
Maka Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berubah menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fase IV :Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Dasar Pembentukan Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
:1. Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pembentukan,Susunan
Organisasi,Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
2. Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor :33 Tahun 2006,tentang
Uraian Tugas Kantor.
Menurut sejarah,Lembaga catatan
sipil di Indonesia,merupakan peninggalan dari Pemerintah Penjajah Belanda yang
dikenal dengan nama ” Burgerlijke Stana ” atau yang dikenal dengan singkatan
singkatan B.S. yang berarti ” Suatu lembaga yang ditugasi untuk memelihara
daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa
penting bagi para warga negara seperti kelahiran,perkawinan,dan kematian ”
Sejak Indonesia Merdeka belum
pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan
perkembangan hukum didalam masyarakat. Peraturan Perundangan mengenai catatan
sipil pada zaman Hindia Belanda masih bersifat pluralistis, sehingga membagi
penduduk menjadi 3 (tiga) golongan besar meliputi : golongan Eropa, Indonesia
asli, dan golongan Timur asing. Sedangkan golongan Timur Asing itu sendiri
dibedakan menjadi Timur Asing Cina dan bukan Cina. Pasal 163 jo. Pasal 131
Indische staatblad rejeling merupakan dasar hukum dari pada aneka ragamnya
Peraturan-Peraturan catatan sipil yang berlaku di Indonesia.
Peraturan-peraturan yang berlaku
bagi ke-3 golongan tersebut adalah :
1. Ortodonansi catatan sipil golongan Eropa
(Staatblad 1849-25)
2. Ortodonansi catatan sipil perkawinan campuran
(Staatblat 1904-130jo. Staatblad 1919-279)
3. Ortodonansi catatan sipil untuk golongan Tionghoa
(Staatdlad 1917-130jo.Staatblat 1919-81)
4. Ortodonansi catatan sipil golongan Indonesia asli di Jawa
dan Madura (Staatblad 1920-751 jo.1927-564)
5. Ortodonansi catatan sipil golongan Kristen Indonesia
(Staatblad 1933-75 jo 1927)
6. Instruksi Presidium kabinet Ampera Nomor 31/U/UN/66
membawa perkembangan baru bagi dunia pencatatan sipil di Indonesia. Menurut
Instruksi tersebut ditegaskan bahwa dalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal
adanya penggolongan penduduk, Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia
dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk.
7. Peraturan Catatan Sipil berkembang lebih lanjut dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang Penataan dan
Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan catatan Sipil dengan melakukan
pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor
12 tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa Menteri dalam Negeri secara fungsional
mempunyai kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan dan
tanggungjawab di bidang catatan sipil adalah:
Keputusan Presiden Nomor
12 tahun 1983 pasal 5 menyebutkan bahwa Kantor Catatan Sipil dalam rangka
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil
sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden ini adalah bertugas
sebagai Pembantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II , kecuali untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertugas sebagai Pembantu Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kantor Catatan Sipil mempunyai
fungsi menyelenggarakan:
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta kelehiran;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
·
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan
Pengesahan Anak;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kematian;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta;
·
Penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan register akta
Kelahiran , Akta Kematian , Akta Perkawinan , Akta Perceraian , Akta Pengakuan dan Pengesahan
Anak;
·
Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di
bidang kependudukan dan kewarganegaraan.
8.Keputusan Memteri
Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 1 tentang Organisasi dan tata Kerja
kantor catatan Sipil kabupaten/kota menyebutkan :
·
Kantor catatan Sipil kabupaten/kota yang selanjutnya
disebut Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang langsung berada dan
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota kepala Daerah Tingkat II
·
Kantor Catatan Sipil dipimpin oleh seorang kepala.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 2 tersebut menyebutkan :
Kantor Catatan Sipil mempunyai
tugas membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan penyelenggaraan dan penyuluhan di bidang catatan sipil.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 3 juga menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan
tugas tersebut pada pasal 2 kantor Catatan Sipil Mempunyai fungsi:
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran;
·
Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perkawinan;
Sejalan dengan keputusan
diatas,Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang Pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 tentang Organisasi dan tata Kerja
Kantor catatan Sipil kabupaten/kota poin kedua menyebutkan bahwa :
Kantor
Catatan Sipil kabupaten / kota dimaksud pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 1983 adalah
perangkat wilayah yang membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan catatan sipil di Daerah dan
hanya satu-satu pelaksanaan utama yang menangani urusan catatan sipil.
Dari ketentuan-ketentuan
diatas,maka tugas Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintah Pusat yang
dilimpahkan kepada Daerah melalui asas dekonsentrasi. Dengan demikian Kantor
Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang melaksanakan tugas pencatatan sipil
sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Belum adanya
Undang-Undang yang mengatur tentang catatan sipil di Indonesia setelah era
kemerdekaan maka yang dijadikan sebagai pedoman adalah beberapa Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Surat Edaran serta Surat Keputusan dari Instansi
terkait.
Oleh karena Negara
Indonesia adalah Negara hukum maka kedudukan hukum dari suatu peristiwa pada
setiap warga negaranya harus jelas dan pasti.
Manusia dalam perjalanan hidupnya mengalami peristiwa –peristiwa penting
antara lain : Peristiwa kelahiran, peristiwa perkawinan, peristiwa kematian,
peristiwa pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa pengangkatan anak. Hal ini penting artinya karena peristiwa
tersebut akan membawa akibat hukum bagi kehidupan orang yang bersangkutan dan
juga terhadap orang lain atau pihak ketiga.
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang berwenang dan bertugas untuk
memberikan kepastian serta membuat catatan selengkap-lengkapnya atas
peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga, kemudian membukunya
secara terbuka untuk umum, menempatkan kedudukan hukum seseorang menjadi tegas
dan jelas sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan
dapat mengetahui dan memperoleh bukti serta kepastian tentang peristiwa
kelahiran,kamatian, perkawinan,perceraian,pengakuan dan pengesahan anak dan
pengangkatan anak. Pengeluaran aktaakta
oleh catatan sipil ini, pada prinsipnya memenuhi sifat-sifat
konkrit,individual, formal dan final.
Mencermati akan
penyelenggaraan catatan sipil peninggalan penjajah Belanda adalah menempatkan
perbedaan penduduk berdasarkan etnis,ras dan agama yang selama ini dijadikan
rujukan dalam pencatatan akta kelahiran,akta perkawinan dan akta kematian. Dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, salah satu tujuan adalah
memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk
setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk kepada Daerah;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 1992
tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe C menjadi Kantor
Catatan Sipil Kabupaten Tipe B;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun
2000 tanggal 23 Desember 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer 12
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Lembaga
Teknis Daerah;
STRUKTUR
ORGANISASI
Susunan Organisasi dan Tata Kerja kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
a.
Unsur Pimpinan
: Kepala Kantor
b.
Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha
c.
Unsur Pelaksana :
1.
Seksi Pendaftaran Penduduk
2.
Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengangkatan Anak
3.
Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan
Anak
4.
Seksi Dokumentasi dan Informasi
d. Kelompok Jabatan Fungsional .
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kegiatan subbagian Tata Usaha;
b.
Mengelola Keuangan, Kepegawaian, prasarana dan sarana,
surat-menyurat, kearsipan, perpustakan, kerumahtanggaan, administrasi umum dan
hubungan masyarakat;
c.
Menyusun perencanaan kantor ;
d.
Menyusun rencana strategis kantor;
e.
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kantor;
f.
Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja kantor;
g.
Menyusun laporan akuntabilitas kinerja kantor;
h.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan
Subbagian Tata Usaha.
Seksi Pendaftaran
Penduduk mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
b.
Menyusun rencana umum penyelenggaraan pendaftarn
penduduk;
c.
Menyusun rencana teknis penyalanggaraan pendaftaran
penduduk;
d.
Menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
e.
Melaksanakan penerbitan nomor induk kependudukan, kartu
tanda penduduk, kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan lainnya;
f.
Melaksanakan administrasi penduduk;
g.
Melaksanakan penyuluhan kependudukan;
h.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan laporan kegiatan
Seksi Pendaftaran Penduduk;
Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kegiatan seksi Kelahiran, Kematian, dan
Pengangkatan Anak;
b.
Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
c.
Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak
d.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan,
pengolahan data serta penerbitan kelahiran,
kematian dan Pengangkatan Anak;
e.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian
berkas laporan kematian di luar negeri;
f.
Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta Kelahiran,
Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan
seksi kelahiran, kematian, dan Pengangkatan Anak;
Seksi Perkawinan, Percaraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak mempunyai
fungsi;
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi perkawinan, perencanaan,
pengakuan, dan Pengesahan Anak;
b.
Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta perkawinan,
perceraian, pengakuan dan pengesahan Anak;
c.
Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta perkawinan
perceraian, pengakuan dan Pengesahan Anak;
d.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan,
pengolahan data penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan
akta Pengesahan Anak;
e.
Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian
berkas laporan perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak di luar
negeri;
f.
Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta perkawinan, , akta
perceraian, akta pengakuan dan akta pengesahan anak;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
seksi perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak
Seksi Dokumentasi dan
Informasi ;
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi dan
Informasi;
b.
Merumuskan kebijakan umum dokumentasi dan informasi kependudukan
dan catatan sipil;
c.
Merumuskan kebijakan teknis dokumentasi dan informasi kependudukan
dan catatan sipil;
d.
Melaksanakan penolakan sistem informasi kependudukan dan
catatan sipil;
e.
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi kependudukan;
f.
Malaksanakan pengumpulan, penghimpunan, pengolahan dan
penyajian data dan informasi kependudukan dan catatan sipil;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Seksi Dokumentasi dan Informasi;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai
fungsi :
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
b.
Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil;
c.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di badang
kependudukan dan pencataatn sipil;
d.
Penyelenggaran administrasi kependudukan;
e.
Peleyanan akta catatan sipil;
f.
Pengelolaan pendapatan;
g.
Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
h.
Penyelenggaran pendapatan dan analisis data kependudukan
dan pencatatan sipil; dan
i.
Pengelolaan ketatausahaan kantor;
VISI DAN MISI
KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
VISI
”Terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”
MISI
1.
pemantapan sistem dan prosedur peningkatan kemampuan
pengelolaan catatan sipil;
2.
pemantapan kelembagaan dan peningkatan kesadaran
masyarakat di bidang administrasi catatan sipil;
3.
peningkatan kualitas pelayanan catatan sipil;
4.
pemantapan sistem informasi administrasi catatan sipil;
5.
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan akta catatan
sipil;
JENIS – JENIS PELAYANAN
KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN
@ Pelayanan Pendaftaran
Penduduk meliputi;
F
Kartu Keluarga (KK);
F
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
F
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM);
F
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
F
Surat Keterangan Pendaftaran
Penduduk Tetep (SKPPT);
F
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
(SKPSK);
F
Surat Keterangan Ganti Nama;
@ Pelayanan Catatan
Sipil meliputi :
F
Akta kelahiran
F
Akta perkawinan
F
Akta perceraian
F
Akta kematian
F
Akta pengakuan akank dan pengesahan anak
F
Pencatatan akta pengangkatan anak
F
Penerbitan kutipan II akta-akta catatan sipil
F
Penerbitan salinan akta
F
Penerbitan tanda bukti pelaporan
F
Surat Keterangan;
F
Legalisasi foto copy kutipan akta-akta catatan sipil;
F
Alih bahasa kutipan akta catatan sipil;
Fase V :Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul
Adanya penyesuaian dan perkembangan pelaksanaan
tugas –tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu mengatur kembali
Pembentukan,Susunan Organisasi,Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas Daerah.
Dasar Pembentukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas
Daerah.
2.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 190 Tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
. Perubahan dari Kantor Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjadi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan mulai bulan Januari 2009
sampai saat ini.
Susunan Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat
terdiri dari;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum;
c. Bidang Kependudukan terdiri dari;
1. Seksi Pendaftaran Penduduk;
2. Seksi Perencanaan Kependudukan;
d. Bidang Pencatatan Sipil teridri dari;
1. Seksi
Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak;
2. Seksi
Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak;
e. Bidang Data dan Informasi terdiri dari;
1. Seksi Pengelolaan Data dan
Informasi;
2. Seksi Pengembangan dan
Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
f. Unit Pelaksana teknis;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
C. Tugas Pokok
dan Fungsi
Tugas dan fungsi Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul lebih lanjut diuraikan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 190 Tahun 2008. Berkaitan dengan
penyelenggaraan kegiatan dinas, secara minimal piranti lunak telah terpenuhi,
akan tetapi sisi sarana, prasarana personil dan pembiayaan dirasakan relatif
terbatas, sehingga pelaksanaan tugas pada beberapa hal kurang bisa optimal. Untuk itu perlu adanya
perhatian terhadap penambahan sarana mobilitas kerja, personil, biaya dan
perluasan prasarana yang memadai.
Pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil lebih diarahkan pada peningkatan kualitas
sumber daya manusia bagi aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan
sipil serta tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini
dapat ditempuh melalui beberapa hal diantaranya melalui penyegaran pelayanan
bagi aparatur penyelenggara pencatatan sipil, studi orientasi, peningkatan
kapasitas sumber daya aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan sipil
serta mengikut sertakan pegawai dalam kursus-kursus, pendidikan dan pelatihan
di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Terhadap pelayanan
akta-akta catatan sipil yang telah dilaksanakan, kendatipun masih banyak
kendala dan hambatan yang dijumpai, tetap pada komitmennya untuk melaksanakan pelayanan prima kepada
masyarakat. Hal ini merupakan prioritas utama dan menjadi perhatian yang
senantiasa diupayakan peningkatannya.
1. Sekretariat
Dinas
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta
memberikan pelayanan administratif dan fungsional.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi;
a. penyusunan
rencana kegiatan Sekretariat;
b. pengkoordinasian
perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil;
c. pengkoordinasian
penyusunan rencana umum,rencana strategis,rencana kerja,rencana kinerja,rencana
kegiatan ,dan anggaran dinas;
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit
organisasi di lingkungan dinas;
e. penyusunan
rencana kerja sama;
f. penyusunan
penetapan kinerja dinas;
g. penyusunan
petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
h. pelaksanaan
analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
i. penerapan dan
pengembangan sistem informasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j. pemantauan
,pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan
kegiatan;
k. penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja dinas; dan
l. penyusunan
laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
m. penyusunan
laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
n. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kependudukan
dan pencatatan sipil;
o. pengendalian
dan pelaksanaan norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kesekretariatan;
p. pengelolaan
keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum,
perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
q. pelayanan
administratif dan fungsional;dan
r. pelaksanaan
monitoring,evaluasi, dan pelopran kegiatan Sekretariat.
Sekretariat terdiri dari
;
1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
b. menyusun
rancangan kebijakan umum dinas;
c. menyiapkan bahan
pelaksanaan kegiatan perencanaan;
d.
melaksanakan analisis dan penyajian data;
e.
mengelola sistem informasi,pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
f.
menyusun rencana umum, rencana strategis,rencana kerja dan kinerja tahunan
dinas, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
g. menyusun rencana kerja sama;
h. menyusun petunjuk pelaksanaan program dan
kegiatan dinas;
i. menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak
pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
k. menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas;
l. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan ; dan
m.
menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
n.
menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas;
o. melaksanakan monitoring,evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
b.
menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
c.
mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan dinas;
d.
menyusun laporan keuangan dinas;
e. mengelola
administrasi pendapatan;
f. menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas;
g. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang adminisatrasi
keuangan, dan
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
3. Subbagian Umum mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum;
b. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan umum;
c. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan
peraturan perundang-undangan;
d. mengelola surat-menyurat dan kearsipan;
e. mengelola urusan rumah tangga
f. mengelola sarana dan prasarana perkantoran;
g. mengelola perpustakaan;
h. melaksanakan hubungan masyarakat;
i. mengelola perjalanan dinas;
j. menganalisis rencana kebutuhan ,kualifikasi,
dan kompetensi pegawai;
k. memberikan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan pengembangan pegawai;
m. menyelenggarakan analisis jabatan;
n. mengelola tata usaha kepegawaian;
o. menganalisis beban kerja;
p. menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan
pegawai, serta pengawasan melekat;
q. melaksanakan pengkajian kompetensi dan
kualifikasi jabatan;
r. menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai;
s. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang umum; dan
t. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Subbagian Umum.
2. Bidang Kependudukan
Bidang
Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan
kependudukan. Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi:
a. penyusunan
rencana kegiatan Bidang Kependudukan;
b. perumusan
kebijakan teknis di bidang kependudukan;
c. perumusan rencana umum penyerasian dan
harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan non
pemerintah;
d. perumusan
rencana umum kebijakan penyelenggaraan kerja sama administrasi kependudukan;
e. penyusunan
rencana dan penetapan kinerja Bidang Kependudukan;
f. penyiapan
bahan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan perencanaan kependudukan;
g. penyusunan
bahan pembinaan administrasi kependudukan;
h. penatausahaan
administrasi kependudukan;
i. penyiapan
bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang kependudukan;
j. pengkoordinasian
pendaftaran penduduk;
k. pelaksanaan
fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan pendaftaran penduduk;
l. penyelenggaraan
dan penatausahaan administrasi kependudukan;
m. pelayanan
administras kependudukan;
n. pelaksanaan
pengendalian,pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk;
o. penetapan
indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan; dan
p. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,
pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan; dan
q. pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kependudukan.
Bidang Kependudukan terdiri dari:
1. Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :
a. menyusun
rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
b. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan
pendaftaran penduduk;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
pendaftaran penduduk;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
e. menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
f. melaksanakan penertiban nomor induk
kependudukan dan dokumen kependudukan;
g. melaksanakan administrasi kependudukan;
h. melaksanakan pemantauan terhadap kepemilikan
identitas penduduk;
i. melaksanakan pengawasan terhadap orang asing;
j. melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan
teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
k. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanl di bidang pendaftaran
penduduk; dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk.
2. Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas
:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan
Kependudukan;
b. menyusun kebijakan teknis perencanaan kependudukan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan
kependudukan;
d. menyusun rencana
kinerja dan penetapan kinerja perencanaan kependudukan;
e. menyusun rencana
teknis penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan
lembaga pemerintah dan non pemerintah;
f. menyusun rencana teknis penyelenggaraan kerja
sama administrasi kependudukan;
g. menyusun dan
mendayagunakan informasi dan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, serta
analisis dampak kependudukan;
h. menyiapkan bahan
pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang perencanaan kependudukan; dan
i. melaksanakan
pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk; dan
j. melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perencanaan Kependudukan.
3. Bidang
Pencatatan Sipil
Bidang
Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan sipil. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan
Bidang Pencatatan Sipil;
b. perumusan
kebijakan teknis di bidang Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan
pencatatan , penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan dan penelitian
persyaratan, verikasi dan validasi kebenaran data, pencatatan data, dan
pengelolaan data;
e. penerbitan
akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan
anak, pengesahan anak, dan perubahannya;
f. pelaksanaan
fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi
di bidang pencatatan sipil;
g. penyelenggaraan
administrasi dan pelayanan pencatatan sipil;
h. pengendalian
dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencatatan
sipil; dan
i. pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencatatan Sipil.
Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan
Anak mempunyai tugas :
a. menyusun
rencana kegiatan Seksi Kelahiran,Kematian, dan Pengangkatan Anak;
b. menyusun
kebijakan teknis penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta
Pengangkatan Anak;
c. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta
Pengangkatan Anak;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
e. melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan,
pencatatan, dan pengolahan data serta penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian,
dan Akta Pengangkatan Anak;
f.
melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, dan penelitian berkas laporan kematian
di luar negeri;
g.
melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
h. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta
Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak; dan
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak.
2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan,
Perceraian, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak;
b. menyusun
kebijakan teknis penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan
Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
c. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Perkawinan, Akta perceraian, Akta
Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta
Pengesahan Anak;
e.
melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan
Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan
Anak;
f.
melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan
Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan
Anak;
g.
melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta
Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;;
h. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pngesahan Anak; dan
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak.
4. Bidang Data dan
Informasi
Bidang Data dan
Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi
data. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Data dan Informasi mempunyai
tugas :
a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Data dan
Informasi;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan
dan pelayanan informasi;
c. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang
Data dan Informasi
d. pengelolaan dan pendaftaran penduduk dan data
pencatatan sipil;
e. penerapan dan pengembangan sistem informasi
administrasi kependudukan;
f. pendayagunaan dan penyajian informasi
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pelaksanaan
analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
h. penerapan
dan pengembangan sistem informasi di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
i. pelaksanaan analisis dan
penyajian data;
j. pengelolaan aplikasi
sistem informasi administrasi kependudukan;
k. pemeliharaan data
kependudukan dan pencatatan sipil;
l. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,
pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendataan dan pelayanan informasi;
dan
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bidang Data dan Informasi.
Bidang Data dan Informasi terdiri dari:
1. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi tersebut
mempunyai tugas:
a. menyusun rancana kegiatan Seksi Pengelolaan
Data dan Informasi;
b. menyusun kebijakan teknis pengelolaan data dan
informasi;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan data dan informasi;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
pengelolaan data dan informasi;
e. mengumpulkan dan mengelola data kependudukan
dan pencatatan sipil;
f. menyajikan statistik kependudukan dan
pencatatan sipil;
g. menyiapkan bahan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
h. menyelenggarakan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
i. melaksanakan analisis dan penyajian data di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j. menerapkan dan mengembangkan sistem informasi
di bidang kependudukan dan catatan sipil;
k. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan data
dan informasi; dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
2. Seksi
Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan
dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
b. meyusun kebijakan teknis pengembangan dan
pengelolaan jaringan komunikasi data;
c. menyiapka
bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi
data;
d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja
pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data;
e. mengelola dan mengkaji pengembangan program
aplikasi pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. menyiapkan dan memelihara perangkat keras dan
perangkat lunak pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. mendayagunakan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi;
h. memantau berfungsinya peralatan jaringan
komunikasi data antara daerah dan kecamatan dan antar kecamatan;
i. mengelola aplikasi sistem informasi
kependudukan;
j. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar,, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengembangan dan
pengelolaan jaringan komunikasi data, dan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi
Data.
Langganan:
Postingan (Atom)