Batman Begins - Diagonal Resize 2 cah alasan: Februari 2013
selamat datang di blog Kinanoshiro ( 리 수프 )

Selasa, 19 Februari 2013

CONTOH SURAT PERMOHONAN BUKAN DARI PERKAWINAN SAH



Perihal  : Permohonan Penetapan Akte Kelahiran                                Wonosari,…...........



           

            KEPADA :

            Yth.Bapak Ibu/Ketua Pengadilan Negei Wonosari

            Di WONOSARI



            Yang bertanda tangan di bawah ini

            Nama                                       :

            Tempat                         :

            Agama                                     :

            Pekerjaan                                 :

            Alamat                                     :

            Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON ;



                        Dengan ini mengajukan permohonan penetapan Pengadilan terhadap pencatatan kelahiran dengan data dan alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa di…………….telah lahir seorang anak laki-laki/perempuan dari seoang ibu bernama…………………
  2. Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut dudukung dengan surat kelahiran dari desa…………….serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran anak tersebut ;
  3. Bahwa sebagaimana ketentuan kelahiran pasal 32 UU tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , pelaporan kelahiean yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun,dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;



Bahwa dengan data dan alasan sebagaimana tersebut diatas, maka kepada Yth Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negri Wonosari Cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk :

PRIMAIR

a.       Mengabulkan permohonan pemohon ;

b.      Menetapkan nama……………….Jenis kelamin……………yang lahir di…………….pada tanggal………………..,adalah dari seorang perempuan bernama……………….. yang terlambat dicatatkan kelahitranya ;

c.       Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan salinan sah yang telah berkrkuatan hokum tetap ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatat dalam regester kelahira yang sedang berjalan dan selanjutnya menerbitkan akte kelahirannya.

d.      Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon ;

SUBSIDAIR

-         Mohon putusan yang se-adil-adilnya ;



                                                                                    Pemohon

                                                                                    -------------------





CATATAN ;

1.      Untuk anak yang masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun),diajukan oleh salah satu orang tuanya dan bisa sekaligus diajukan lebih dari satu anak ;

2.      Untuk anak yang ber-umur diatas 18 tahun supaya mengajukan permohonan sendiri ;

LAMPIRAN SURAT BUKTI ;

            1. Fotocopy KTP pemohon

            2. Fotocopy Suat Nikah /Akte Perkawinan orang tua

            3. Fotocopy Surat Kelahiran anak yang dimohonkan

            4. Fotocopy Kartu Keluarga

                        (Semua lampiran Surat bukti tersebut bermaterai cukup (Materai 6.000)

            5. Melampirkan Surat Keterangan tudak ada ikatan perkawinan dari pemerintah setempat.

pengertian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil



Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Di antaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA, dan hanya sebagai laporan data ke Departemen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi yang bukan beragama Islam.
Demikian pula masalah perceraian yang diputus baik oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain). Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis kepada Kantor Catatan Sipil. Oleh karenanya adalah wajar kalau data dari dinas kependudukan dengan BPS tidak sama.
Pencatatan Sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.



Adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya.
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam. Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Sedangkan nomenklatur tentang "pencatatan penduduk" seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut, sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan "pencatatan sipil". Kata "sipil" pada "pencatatan sipil" tidak sama artinya dengan penduduk.
Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau "pencatatan sipil" artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia, tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajang menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum.Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian istilah "Catatan Sipil" sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18, atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No. 75 yo 1936 No. 607. Terminologi "Catatan Sipil" adalah terminologi baku secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, juga tetap menggunakan istilah "Catatan Sipil". Hal tersebut menandakan bahwa status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa,Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CSTKansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdatamemerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap dis-integrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggelam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Oleh karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya perlu diupayakan segera pembaharuan hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak melalui penerbitan akta perkawinan dan perceraian, di samping untuk kelahiran, pengangkatan anak danstatus anak. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan berupa :
  1. Menciptakan pembaharuan hukum yang sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang telah usang.
  2. Melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.
  3. Melakukan penyusunan naskah akademis tentang pencatatan sipil yang dilanjutkan menyusun draft Rancangan Undang-undang baru.
  4. Mengakomodasi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah memutuskan terhadap perkawinan atas dasar beda agama dan perkawinan antar penganut Kong Hucu, sebagai suatu ketentuan lex spesialis.
  5. Agar memperoleh dorongan masyarakat luas, perlu sosialisasi baik mengenai permasalahannya selama ini dan bagaimana mengatasinya
  6. Mendesak Pemerintah agar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan masalah administrasi kependudukan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sangat didambakan selama ini.
  7. Melakukan sosialisasi tentang pentingnya Catatan Sipil, agar setiap perkawinan menjadi sah menurut hukum negara.
  8. MerevisiUndang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 2 harus ditambah kalimat, "Tiap-tiap perkawinan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
  9. Memasukkan amar putusan Mahkamah Agung ke dalam materi draf Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil yang memungkinkan dilangsungkannya perkawinan dari pasangan yang berbeda agama atau antara pasangan yang menganut Kong Hucu.

Sejarah berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Sejarah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul


Berikut ini adalah fase perubahan SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul:
Fase I            :Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul
                         Dengan Dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :44 Tahun 1992;Tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe C menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe B,maka di kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul dibentuk Kantor Catatan Sipil yang merupakan penggabungan hasil pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah  Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul.
Fase II           :Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
                        Dasar pembentukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun   
    2000 tanggal 23 Desember 2000,Tentang Pembentukan          
    Lembaga Teknis Daerah;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor :08/KPTS/2001 tentang    
    Uraian Tugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,
Maka Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Kantor Kependudukan  dan  Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fase III        :Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Dasar pembentukan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2002,tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000,sehingga Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab Gunungkidul;
2.Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor:261/KPTS?2002 tentang Uraian Tugas Kantor Catatan Sipil;

Maka Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil berubah menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Fase IV         :Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil   Kabupaten Gunungkidul
                        Dasar Pembentukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
                           :1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun
                                 2006 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor :33 Tahun 2006,tentang         Uraian Tugas Kantor.
Menurut sejarah,Lembaga catatan sipil di Indonesia,merupakan peninggalan dari Pemerintah Penjajah Belanda yang dikenal dengan nama ” Burgerlijke Stana ” atau yang dikenal dengan singkatan singkatan B.S. yang berarti ” Suatu lembaga yang ditugasi untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi para warga negara seperti kelahiran,perkawinan,dan kematian ”
Sejak Indonesia Merdeka belum pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan perkembangan hukum didalam masyarakat. Peraturan Perundangan mengenai catatan sipil pada zaman Hindia Belanda masih bersifat pluralistis, sehingga membagi penduduk menjadi 3 (tiga) golongan besar meliputi : golongan Eropa, Indonesia asli, dan golongan Timur asing. Sedangkan golongan Timur Asing itu sendiri dibedakan menjadi Timur Asing Cina dan bukan Cina. Pasal 163 jo. Pasal 131 Indische staatblad rejeling merupakan dasar hukum dari pada aneka ragamnya Peraturan-Peraturan catatan sipil yang berlaku di Indonesia.

Peraturan-peraturan yang berlaku bagi ke-3 golongan tersebut adalah :
1.      Ortodonansi catatan sipil golongan Eropa
(Staatblad 1849-25)
2.      Ortodonansi catatan sipil perkawinan campuran
(Staatblat 1904-130jo. Staatblad 1919-279)
3.      Ortodonansi catatan sipil untuk golongan Tionghoa
(Staatdlad 1917-130jo.Staatblat 1919-81)
4.      Ortodonansi catatan sipil golongan Indonesia asli di Jawa dan Madura (Staatblad 1920-751 jo.1927-564)
5.      Ortodonansi catatan sipil golongan Kristen Indonesia
(Staatblad 1933-75 jo 1927)
6.      Instruksi Presidium kabinet Ampera Nomor 31/U/UN/66 membawa perkembangan baru bagi dunia pencatatan sipil di Indonesia. Menurut Instruksi tersebut ditegaskan bahwa dalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal adanya penggolongan penduduk, Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk.
7.      Peraturan Catatan Sipil berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan catatan Sipil dengan melakukan pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa Menteri dalam Negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan dan tanggungjawab di bidang catatan sipil adalah:
Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 pasal 5 menyebutkan bahwa Kantor Catatan Sipil dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden ini adalah bertugas sebagai Pembantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II , kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertugas sebagai Pembantu Gubernur.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan:
·          Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta kelehiran;
·          Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
·          Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
·          Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
·          Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kematian;
·          Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta;
·          Penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan register akta Kelahiran , Akta Kematian , Akta Perkawinan , Akta Perceraian ,  Akta Pengakuan  dan  Pengesahan Anak;
·          Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan dan kewarganegaraan.
8.Keputusan Memteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 1 tentang Organisasi dan tata Kerja kantor catatan Sipil kabupaten/kota menyebutkan :
·        Kantor catatan Sipil kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang langsung berada dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota kepala Daerah Tingkat II
·        Kantor Catatan Sipil dipimpin oleh seorang kepala.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 2 tersebut menyebutkan :
Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan dan penyuluhan di bidang catatan sipil.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 pasal 3 juga menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2 kantor Catatan Sipil Mempunyai fungsi:
·        Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran;
·        Pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perkawinan;
Sejalan dengan keputusan diatas,Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor catatan Sipil kabupaten/kota poin kedua menyebutkan bahwa :
         Kantor Catatan Sipil kabupaten / kota dimaksud pasal 1 Keputusan Menteri  Dalam Negeri Nomor 53 tahun 1983 adalah perangkat wilayah yang membantu Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan catatan sipil di Daerah dan hanya satu-satu pelaksanaan utama yang menangani urusan catatan sipil.
         Dari ketentuan-ketentuan diatas,maka tugas Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Daerah melalui asas dekonsentrasi. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang melaksanakan tugas pencatatan sipil sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang catatan sipil di Indonesia setelah era kemerdekaan maka yang dijadikan sebagai pedoman adalah beberapa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Surat Edaran serta Surat Keputusan dari Instansi terkait.
Oleh karena Negara Indonesia adalah Negara hukum maka kedudukan hukum dari suatu peristiwa pada setiap warga negaranya harus jelas dan pasti.  Manusia dalam perjalanan hidupnya mengalami peristiwa –peristiwa penting antara lain : Peristiwa kelahiran, peristiwa perkawinan, peristiwa kematian, peristiwa pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa pengangkatan anak.  Hal ini penting artinya karena peristiwa tersebut akan membawa akibat hukum bagi kehidupan orang yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga.  Catatan sipil adalah suatu lembaga yang berwenang dan bertugas untuk memberikan kepastian serta membuat catatan selengkap-lengkapnya atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga, kemudian membukunya secara terbuka untuk umum, menempatkan kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan dapat mengetahui dan memperoleh bukti serta kepastian tentang peristiwa kelahiran,kamatian, perkawinan,perceraian,pengakuan dan pengesahan anak dan pengangkatan anak.  Pengeluaran aktaakta oleh catatan sipil ini, pada prinsipnya memenuhi sifat-sifat konkrit,individual, formal dan final.
Mencermati akan penyelenggaraan catatan sipil peninggalan penjajah Belanda adalah menempatkan perbedaan penduduk berdasarkan etnis,ras dan agama yang selama ini dijadikan rujukan dalam pencatatan akta kelahiran,akta perkawinan dan akta kematian.   Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, salah satu  tujuan adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.




DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah;
3.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 1992 tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe C menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe B;
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer : 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomer 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah;

STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi dan Tata Kerja kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
a.            Unsur Pimpinan                     : Kepala Kantor
b.            Unsur Pembantu Pimpinan    : Sub Bagian Tata Usaha
c.            Unsur Pelaksana                   :
1.      Seksi Pendaftaran Penduduk
2.      Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengangkatan Anak
3.      Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak
4.      Seksi Dokumentasi dan Informasi
            d.         Kelompok Jabatan Fungsional .
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.            Menyusun rencana kegiatan subbagian Tata Usaha;
b.            Mengelola Keuangan, Kepegawaian, prasarana dan sarana, surat-menyurat, kearsipan, perpustakan, kerumahtanggaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat;
c.            Menyusun perencanaan kantor ;
d.            Menyusun rencana strategis kantor;
e.            Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kantor;
f.              Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja kantor;
g.            Menyusun laporan akuntabilitas kinerja kantor;
h.            Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.
Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :
a.            Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
b.            Menyusun rencana umum penyelenggaraan pendaftarn penduduk;
c.            Menyusun rencana teknis penyalanggaraan pendaftaran penduduk;
d.            Menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
e.            Melaksanakan penerbitan nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan lainnya;
f.              Melaksanakan administrasi penduduk;
g.            Melaksanakan penyuluhan kependudukan;
h.            Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan laporan kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak mempunyai fungsi :
a.            Menyusun rencana kegiatan seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak;
b.            Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
c.            Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak
d.            Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data serta penerbitan kelahiran,  kematian dan Pengangkatan Anak;
e.            Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas laporan kematian di luar negeri;
f.              Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak ;
g.            Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi kelahiran, kematian, dan Pengangkatan Anak;


Seksi Perkawinan, Percaraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak mempunyai fungsi;
a.            Menyusun rencana kegiatan Seksi perkawinan, perencanaan, pengakuan, dan Pengesahan Anak;
b.            Merumuskan kebijakan umum penerbitan akta perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan Anak;
c.            Merumuskan kebijakan teknis penerbitan akta perkawinan perceraian, pengakuan dan Pengesahan Anak;
d.            Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan akta Pengesahan Anak;
e.            Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas laporan perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak di luar negeri;
f.              Meleksanakan penyuluhan pelayanan akta perkawinan, , akta perceraian, akta pengakuan dan akta pengesahan anak;
g.            Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak
Seksi Dokumentasi dan Informasi ;
a.            Menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi dan Informasi;
b.            Merumuskan kebijakan umum dokumentasi dan informasi kependudukan dan catatan sipil;
c.            Merumuskan kebijakan teknis dokumentasi dan informasi kependudukan dan catatan sipil;
d.            Melaksanakan penolakan sistem informasi kependudukan dan catatan sipil;
e.            Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi kependudukan;
f.              Malaksanakan pengumpulan, penghimpunan, pengolahan dan penyajian data dan informasi kependudukan dan catatan sipil;
g.            Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Dokumentasi dan Informasi;

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi :
a.            Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
b.            Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c.            Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di badang kependudukan dan pencataatn sipil;
d.            Penyelenggaran administrasi kependudukan;
e.            Peleyanan akta catatan sipil;
f.              Pengelolaan pendapatan;
g.            Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h.            Penyelenggaran pendapatan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil; dan
i.              Pengelolaan ketatausahaan kantor;



 VISI DAN MISI KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
VISI
”Terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”
MISI
1.            pemantapan sistem dan prosedur peningkatan kemampuan pengelolaan catatan sipil;
2.            pemantapan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di bidang administrasi catatan sipil;
3.            peningkatan kualitas pelayanan catatan sipil;
4.            pemantapan sistem informasi administrasi catatan sipil;
5.            peningkatan sarana dan prasarana pelayanan akta catatan sipil;

JENIS – JENIS PELAYANAN KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN
@ Pelayanan Pendaftaran Penduduk meliputi;
F     Kartu Keluarga (KK);
F     Kartu Tanda Penduduk (KTP);
F     Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM);
F     Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
F     Surat  Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetep (SKPPT);
F     Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK);
F     Surat Keterangan Ganti Nama;

@ Pelayanan Catatan Sipil meliputi :
F     Akta kelahiran
F     Akta perkawinan
F     Akta perceraian
F     Akta kematian
F     Akta pengakuan akank dan pengesahan anak
F     Pencatatan akta pengangkatan anak
F     Penerbitan kutipan II akta-akta catatan sipil
F     Penerbitan salinan akta
F     Penerbitan tanda bukti pelaporan
F     Surat Keterangan;
F     Legalisasi foto copy kutipan akta-akta catatan sipil;
F     Alih bahasa kutipan akta catatan sipil;

























Fase V           :Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
                Adanya penyesuaian dan perkembangan pelaksanaan tugas –tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu mengatur kembali Pembentukan,Susunan Organisasi,Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas Daerah.
                        Dasar Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah :

1.      Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas Daerah.
2.      Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 190 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul .                                               Perubahan dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan mulai bulan Januari 2009 sampai saat ini.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
          a.    Kepala Dinas;
          b.    Sekretariat terdiri dari;
1.    Subbagian Perencanaan;
2.    Subbagian Keuangan;
3.    Subbagian Umum;
c.    Bidang Kependudukan terdiri dari;
1.    Seksi Pendaftaran Penduduk;
2.    Seksi Perencanaan Kependudukan;
d.    Bidang Pencatatan Sipil teridri dari;
1.    Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak;
2.    Seksi Perkawinan, Perceraian,  Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak;
e.    Bidang Data dan Informasi terdiri dari;
1.    Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
2.    Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
f.     Unit Pelaksana teknis;
g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

C.      Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan fungsi Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul lebih lanjut diuraikan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  190 Tahun 2008. Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dinas, secara minimal piranti lunak telah terpenuhi, akan tetapi sisi sarana, prasarana personil dan pembiayaan dirasakan relatif terbatas, sehingga pelaksanaan tugas pada beberapa hal kurang bisa optimal. Untuk itu perlu adanya perhatian terhadap penambahan sarana mobilitas kerja, personil, biaya dan perluasan prasarana yang memadai.
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan sipil serta tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini dapat ditempuh melalui beberapa hal diantaranya melalui penyegaran pelayanan bagi aparatur penyelenggara pencatatan sipil, studi orientasi, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan sipil serta mengikut sertakan pegawai dalam kursus-kursus, pendidikan dan pelatihan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Terhadap pelayanan akta-akta catatan sipil yang telah dilaksanakan, kendatipun masih banyak kendala dan hambatan yang dijumpai, tetap pada komitmennya untuk  melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini merupakan prioritas utama dan menjadi perhatian yang senantiasa diupayakan peningkatannya.
1. Sekretariat Dinas
     Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.
     Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi;
a.    penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
b.    pengkoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c.    pengkoordinasian penyusunan rencana umum,rencana strategis,rencana kerja,rencana kinerja,rencana kegiatan ,dan anggaran dinas;
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
e.    penyusunan rencana kerja sama;
f.     penyusunan penetapan kinerja dinas;
g.    penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
h.    pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
i.     penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j.     pemantauan ,pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
k.    penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dinas; dan
l.     penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
m.   penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
n. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
o.    pengendalian dan pelaksanaan norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan;
p.    pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
q.    pelayanan administratif dan fungsional;dan
r.     pelaksanaan monitoring,evaluasi, dan pelopran kegiatan Sekretariat.
     Sekretariat terdiri dari ;
     1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
          a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
          b. menyusun rancangan kebijakan umum dinas;
          c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan;
          d. melaksanakan analisis dan penyajian data;
          e. mengelola sistem informasi,pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
          f. menyusun rencana umum, rencana strategis,rencana kerja dan kinerja tahunan dinas, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
          g. menyusun rencana kerja sama;
          h. menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
          i.   menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan;
          j.   melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
          k. menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas;
          l.   menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma,standar,pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan ; dan
          m. menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
          n. menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas;
          o.  melaksanakan monitoring,evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
     2.  Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
          a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
          b. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
          c. mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan dinas;
          d. menyusun laporan keuangan dinas;
          e. mengelola administrasi pendapatan;
          f.   menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas;
          g.  menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang adminisatrasi keuangan, dan
          h.  melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
     3.  Subbagian Umum mempunyai tugas :
          a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum;
          b. menyiapkan   bahan pelaksanaan kegiatan umum;
          c.  melaksanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan;
          d. mengelola surat-menyurat dan kearsipan;
          e. mengelola urusan rumah tangga
          f.   mengelola sarana dan prasarana perkantoran;
          g. mengelola perpustakaan;
          h. melaksanakan hubungan masyarakat;
          i.   mengelola perjalanan dinas;
          j.   menganalisis rencana kebutuhan ,kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
          k. memberikan pelayanan administrasi kepegawaian;
          l.   melaksanakan pengembangan pegawai;
          m. menyelenggarakan analisis jabatan;
          n. mengelola tata usaha kepegawaian;
          o. menganalisis beban kerja;
          p.  menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta pengawasan melekat;
          q. melaksanakan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;
          r.   menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai;
          s. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang umum; dan
          t.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.
2. Bidang Kependudukan
     Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan kependudukan. Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana kegiatan Bidang Kependudukan;
b.    perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan;
c. perumusan rencana umum penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
d.    perumusan rencana umum kebijakan penyelenggaraan kerja sama administrasi kependudukan;
e.    penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang Kependudukan;
f.     penyiapan bahan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan perencanaan kependudukan;
g.    penyusunan bahan pembinaan administrasi kependudukan;
h.    penatausahaan administrasi kependudukan;
i.     penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang kependudukan;
j.     pengkoordinasian pendaftaran penduduk;
k.    pelaksanaan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
l.     penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
m.   pelayanan administras kependudukan;
n.    pelaksanaan pengendalian,pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk;
o.    penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan; dan
p. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan; dan
q.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kependudukan.
     Bidang Kependudukan terdiri dari:
1.  Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :
     a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk;
     b. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
     c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pendaftaran penduduk;
     d.  menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
     e. menyelenggarakan pendaftaran penduduk;
     f.   melaksanakan penertiban nomor induk kependudukan dan dokumen kependudukan;
     g. melaksanakan administrasi kependudukan;
     h. melaksanakan pemantauan terhadap kepemilikan identitas penduduk;
     i.   melaksanakan pengawasan terhadap orang asing;
     j.   melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
     k. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanl di bidang pendaftaran penduduk; dan
     l.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk.        
2.  Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan Kependudukan;
b. menyusun kebijakan teknis perencanaan kependudukan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan kependudukan;
d.  menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja perencanaan kependudukan;
e.  menyusun rencana teknis penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan  non pemerintah;
f. menyusun rencana teknis penyelenggaraan kerja sama  administrasi kependudukan;
g.  menyusun dan mendayagunakan informasi dan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, serta analisis dampak kependudukan;
h.  menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan kependudukan; dan
i.   melaksanakan pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk; dan
j.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perencanaan Kependudukan.
3.    Bidang Pencatatan Sipil
       Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan sipil. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana kegiatan Bidang Pencatatan Sipil;
b.    perumusan kebijakan teknis di bidang Pencatatan Sipil;
c.    pelaksanaan pencatatan , penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan dan penelitian persyaratan, verikasi dan validasi kebenaran data, pencatatan data, dan pengelolaan data;
e.    penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahannya;
f.     pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi di bidang pencatatan sipil;
g.    penyelenggaraan administrasi dan pelayanan pencatatan sipil;
h.    pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencatatan sipil; dan
i.     pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencatatan Sipil.
       Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
            1.  Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak mempunyai tugas :
       a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kelahiran,Kematian, dan Pengangkatan Anak;
       b. menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
       c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
       d.  menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
       e. melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, dan pengolahan data serta penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak;
       f. melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, dan penelitian berkas laporan kematian di luar negeri;
       g. melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta  Pengangkatan Anak;
       h.  menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Pengangkatan Anak; dan
       i.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengangkatan Anak.
  2.  Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak mempunyai tugas :
       a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak;
       b. menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
       c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Perkawinan, Akta perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
       d.  menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
       e. melaksanakan pendaftaran , pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
       f. melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;
       g. melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak;;
       h.  menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pngesahan Anak; dan
       i.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak.

4. Bidang Data dan Informasi
     Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi data. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas :
     a.  penyusunan rencana kegiatan Bidang Data dan Informasi;
     b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan dan pelayanan informasi;
     c. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang Data dan Informasi
     d. pengelolaan dan pendaftaran penduduk dan data pencatatan sipil;
     e. penerapan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan;
     f.   pendayagunaan dan penyajian informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
     g. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
     h. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang  kependudukan dan pencatatan sipil;
     i.   pelaksanaan analisis dan penyajian data;
     j.   pengelolaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan;



     k.  pemeliharaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
     l.   pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendataan dan pelayanan informasi; dan
     m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Data dan Informasi.

     Bidang Data dan Informasi terdiri dari:
1.  Seksi Pengelolaan Data dan Informasi tersebut mempunyai tugas:
     a. menyusun rancana kegiatan Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
     b. menyusun kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi;
     c. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi;
     d. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pengelolaan data dan informasi;
     e. mengumpulkan dan mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil;
     f.   menyajikan statistik kependudukan dan pencatatan sipil;
     g. menyiapkan bahan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
     h. menyelenggarakan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
     i.   melaksanakan analisis dan penyajian data di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
     j.   menerapkan dan mengembangkan sistem informasi di bidang kependudukan dan catatan sipil;
     k.  menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan data dan informasi; dan
     l.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
2.  Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas:
     a.  menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
     b.  meyusun kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data;
     c. menyiapka bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data;
     d.  menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data;
     e.  mengelola dan mengkaji pengembangan program aplikasi pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
     f.   menyiapkan dan memelihara perangkat keras dan perangkat lunak pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
     g. mendayagunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
     h. memantau berfungsinya peralatan jaringan komunikasi data antara daerah dan kecamatan dan antar kecamatan;
     i.   mengelola aplikasi sistem informasi kependudukan;
     j.   menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data, dan;
     k.  melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data.